Apa Itu Zakat? Panduan Lengkap tentang Jenis, Hukum, dan Cara Pembayarannya

Posted :

in :

by :

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Secara bahasa, kata “zakat” memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Menunaikan zakat bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki dan menyucikan jiwa. Dalam harta yang kita peroleh, terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan. Zakat memiliki fungsi sosial yang penting, yaitu membantu umat Islam yang membutuhkan.

Hukum Zakat

Hukum membayar zakat adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini tertuang dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 43, yang artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

Mengeluarkan zakat juga merupakan pengakuan terhadap kemurahan Allah SWT dan wujud syukur atas nikmat yang diberikan-Nya.

Jenis-Jenis Zakat

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:

  1. Zakat Fitrah:
    • Pengertian: Zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan.
    • Tujuan: Untuk membersihkan diri dari hal-hal yang tidak bermanfaat selama berpuasa dan untuk berbagi kebahagiaan Idul Fitri dengan fakir miskin.
    • Bentuk: Berupa makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah setempat, seperti beras, gandum, atau kurma.
    • Besaran: Umumnya sebesar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa. Pembayaran juga dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai yang nilainya disetarakan dengan harga makanan pokok tersebut.
    • Waktu Pembayaran: Waktu wajibnya adalah saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, namun waktu sunnahnya adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
  2. Zakat Mal (Zakat Harta):
    • Pengertian: Zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki oleh seorang muslim apabila telah mencapai batas minimal (nisab) dan jangka waktu kepemilikan (haul) yang ditentukan.
    • Jenis-Jenis Zakat Mal:
      • Zakat Emas dan Perak: Zakat yang dikenakan pada emas dan perak yang telah mencapai nisab (85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak) dan haulnya.
      • Zakat Penghasilan/Profesi: Zakat yang dikenakan atas pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan. Perhitungan zakat ini disamakan dengan zakat emas, yaitu 2,5% dari penghasilan jika telah mencapai nisab.
      • Zakat Pertanian: Zakat yang dikenakan atas hasil panen tanaman, seperti padi, buah-buahan, dan biji-bijian. Kadar zakatnya bervariasi: 10% jika diairi dengan air hujan atau sungai (tadah hujan) dan 5% jika menggunakan irigasi.
      • Zakat Perniagaan: Zakat yang dikenakan atas harta yang diperuntukkan untuk jual beli.
      • Zakat Peternakan: Zakat yang dikenakan atas hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta yang telah mencapai nisab tertentu.
      • Zakat Uang dan Surat Berharga Lainnya: Zakat yang dikenakan atas uang tunai, tabungan, deposito, dan surat berharga yang nilainya setara dengan nisab emas dan perak.

Cara Pembayaran Zakat

Zakat dapat dibayarkan melalui dua cara:

  1. Melalui Lembaga Amil Zakat:
    • Membayar zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terpercaya.
    • Lembaga ini akan menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan dan menyalurkannya kepada pihak yang berhak (asnaf).
    • Banyak lembaga amil zakat yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara online, memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya.
  2. Secara Langsung:
    • Membayar zakat secara langsung kepada individu atau kelompok yang berhak menerimanya (fakir miskin, yatim piatu, dll.) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan syariat.

Cara Menghitung Zakat

1. Zakat Fitrah

Rumus: Zakat Fitrah = Jumlah Jiwa x Besaran Zakat per Jiwa

  • Contoh: Jika dalam satu keluarga ada 4 orang dan besaran zakat fitrah yang ditetapkan BAZNAS di daerah tersebut adalah Rp 45.000 per jiwa, maka total zakat yang harus dibayarkan adalah: 4 orang x Rp 45.000 = Rp 180.000. Atau, jika dibayar dengan beras, maka 4 orang x 2,5 kg = 10 kg beras.

2. Zakat Mal (Zakat Penghasilan)

Rumus: Zakat Mal = (Jumlah Harta Bersih – Utang) x 2,5%

  • Contoh: Seseorang memiliki penghasilan bersih bulanan Rp 10.000.000 dan tidak memiliki utang. Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas (misalnya, harga 1 gram emas Rp 1.000.000, maka nisabnya Rp 85.000.000). Jika penghasilan tahunannya melebihi nisab (12 x Rp 10.000.000 = Rp 120.000.000), maka zakat yang harus dibayarkan adalah: Rp 120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000 per tahun. Zakat ini bisa dibayarkan sekaligus setahun sekali atau dicicil setiap bulan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *