Mitra Pengelola Zakat (MPZ)
Legalitas & Sinergi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah bersama Laznas MPAQ.
Apa itu Mitra Pengelola Zakat (MPZ)?
Mitra Pengelola Zakat (MPZ) adalah unit pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dibentuk oleh Laznas MPAQ di berbagai institusi.
MPZ bisa berupa Masjid, Mushola, Lembaga Pendidikan, Komunitas, Perusahaan, atau Instansi yang berkomitmen untuk mengelola ZIS secara profesional, transparan, dan akuntabel di bawah naungan dan legalitas resmi Laznas MPAQ.
Mengapa Bergabung Menjadi MPZ?
Legalitas Resmi
Mendapatkan payung hukum dan SK resmi sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah Laznas MPAQ, sesuai regulasi pemerintah.
Meningkatkan Kepercayaan
Meningkatkan kepercayaan donatur (Muzakki) dan masyarakat dengan pengelolaan ZIS yang legal dan profesional.
Pelatihan & Pembinaan
Mendapatkan program pelatihan dan pembinaan rutin terkait manajemen ZIS, Fiqh Zakat, dan fundraising dari Laznas MPAQ.
Laporan Akuntabel
Tersedia sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel, termasuk bukti setor zakat (jika diperlukan) bagi donatur perusahaan.
Peningkatan Hak Amil
Pengelolaan hak amil (petugas pengelola zakat) yang profesional dan sesuai syariah untuk mendukung operasional MPZ.
Jaringan Sinergi
Tergabung dalam jaringan kebaikan Laznas MPAQ, bersinergi dalam program penyaluran dan pemberdayaan umat yang lebih luas.
Persyaratan Menjadi MPZ
1. Mengajukan Surat Pengajuan
Menjadi Mitra Pengelola Zakat resmi, dengan surat berkop lembaga / masjid / komunitas.
2. Melampirkan Dokumen yang diperlukan
3. Proses Selanjutnya
LAZNAS MPAQ akan mengeluarkan Sertifikat MPZ yang berlaku per 3 tahun.
Siap Berkolaborasi Kebaikan?
Daftarkan instansi Anda sebagai Mitra Pengelola Zakat Laznas MPAQ dan jadilah bagian dari gerakan kebaikan yang lebih besar, legal, dan profesional.