Tahukah kamu zakat adalah salah satu bagian dalam rukun islam yaitu pada rukun islam ke 4 dan merupakan ibadah wajib, salah satu zakat yang dilakukan ketika bulan Ramadhan adalah zakat fitrah, lantas bagaimana cara melakukan zakat fitrah secara benar sesuai ajaran Islam? Mari kita mengenal lebih banyak tentang zakat fitrah.
1. Pengertian
Secara bahasa, zakat berasal dari kata zaka (زكا) dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna, di antaranya bersih, suci, berkembang, dan bertambah. Sedangkan kata fitrah berasal dari kata fitra (فطر) dalam bahasa Arab yang berarti penciptaan atau keadaan asal manusia. Dengan demikian, zakat fitrah secara bahasa dapat diartikan sebagai pembersihan dan penyucian diri sesuai dengan fitrah manusia.
Secara istilah, zakat fitrah adalah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang hari raya Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dari segala kekurangan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa. Rasulullah SAW bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya:
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)
Zakat fitrah memiliki berbagai tujuan, salah satu tujuan utamanya adalah menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan. Manusia tidak luput dari kesalahan, baik yang sengaja maupun yang tidak disengaja, kesalahan tersebut bisa disebabkan oleh perkataan, pikiran negatif, dan sikap. Zakat fitrah menjadi sarana untuk membersihkan kekurangan tersebut sehingga ibadah puasa menjadi lebih sempurna di sisi Allah SWT.
Selain itu, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial yang sangat penting. Islam mengajarkan bahwa kebahagiaan tidak boleh dirasakan oleh sebagian orang saja, tetapi harus dirasakan oleh seluruh umat. Melalui zakat fitrah, kaum fakir dan miskin dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka menjelang Hari Raya Idulfitri. Hal ini memungkinkan mereka untuk merasakan kebahagiaan yang sama seperti Muslim lainnya. Dengan begitu, zakat fitrah dapat meningkatkan solidaritas kepada orang lain
2. Hukum
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, hal ini seperti hadist yang disampaikan Rasulullah SAW, Beliau bersabda:
عَنِابْنِعُمَرَرَضِيَاللَّهُعَنْهُمَاقَالَ:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ.
[صحيح] – [متفق عليه] – [صحيح البخاري: 1503]
Ibnu Umar-raḍiyallāhu’anhuma-berkata,
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah berupa satu ṣā’ kurma atau satu ṣā’ gandum kepada hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, serta anak kecil dan orang besar dari umat Islam. Beliau memerintahkan agar ia ditunaikan sebelum orang-orang keluar melaksanakan salat.”
[Sahih] – [Muttafaq ‘alaih] – [Ṣaḥīḥ Bukhari – 1503]
Kata “mewajibkan” dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah bukanlah ibadah sunnah atau anjuran biasa, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya fardhu ‘ain, yaitu kewajiban individu bagi setiap Muslim.
Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 71:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٧
Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
Meskipun ayat tersebut berbicara tentang zakat secara umum, para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah termasuk dalam cakupan kewajiban zakat yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariat.
Selain mengenal hukum zakat fitrah, dalam Islam terdapat persyaratan yang harus dimiliki sebelum berzakat. Persyaratan ini wajib ada bagi seorang muslim yang hendak membayar zakat. Berikut adalah beberapa persyaratannya:
1. Islam, Syarat pertama adalah beragama Islam, non-muslim tidak diwajibkan untuk berzakat. Sebagai orang muslim diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah pada bulan Ramadhan.
2. Merdeka, Seseorang yang merdeka adalah mereka yang dalam artian tidak terjajah atau diperbudak, serta memiliki finansial yang baik sehingga tidak kesusahan dalam kebutuhan hidup sehari hari.
3. Berakal sehat, Dalam menuaikan zakat, akal sehat perlu dimiliki agar mendapatkan keniatan ibadah, serta menghitung dengan adil zakat yang dikeluarkan. Orang yang memiliki akal sehat dan kejiwaan yang baik dengan sadar memenuhi syarat untuk menuaikan zakat.
4. Baligh, Seseorang yang sudah baligh diwajibkan untuk menuaikan zakat, laki laki ditandai yang telah bermimpi basah dan Perempuan yang sudah haid, jika belum baligh dan anak anak tidak diwajibkan membayar zakat
5. Harta mencapai Nisab, Memiliki harta yang sudah melewati batas untuk menuaikan zakat
6. Harta mencapai Haul, Usia harta telah mencapai satu tahun, jika belum mencapai satu tahun tidak diwajibkan untuk membayar zakat
3. Niat
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma yalzamuni nafaqatuhum syar’an fardhan lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an … (sebutkan nama orangnya) fardhan lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama orangnya), fardu karena Allah Ta’ala.”
4. Doa Menerima Zakat
Selain niat zakat, penerima zakat juga dianjurkan untuk berdoa sebagai berikut:
أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Ajarakallāhu fīmā a’thaita wa bāraka fīmā abqaita wa ja’alahu laka ṭahūrā.
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Dengan memahami niat dan tata cara zakat fitrah, diharapkan seorang Muslim dapat melaksanakan kewajiban ini sesuai dengan tuntunan syariat.
4. Besaran
Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Contohnya; beras, jagung, singkong, dll.
Pada umumnya, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi. Jenis bahan makanan ini dapat berbeda-beda satu wilayah dengan wilayah lainnya.
5. Waktu
1, Waktu diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadan. Pada masa ini, zakat fitrah sudah boleh ditunaikan untuk memudahkan distribusi.
2, Waktu diwajibkan, yaitu setelah terbenam matahari pada akhir Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Pada waktu inilah kewajiban zakat fitrah benar-benar melekat.
3, Waktu diutamakan (afdhal), yaitu sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sedekah biasa.”
(HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi dalil penting bahwa waktu penunaian zakat fitrah sangat menentukan status ibadah tersebut.
4, Waktu dimakruhkan, yaitu setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan. Jika ditunaikan setelah itu tanpa uzur, maka tidak lagi bernilai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
6. Cara membayar Zakat
Zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri atau pada waktu-waktu yang telah ditetapkan oleh lembaga agama setempat yang berkompeten. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Pastikan untuk membayar zakat fitrah tepat waktu agar dapat membantu mereka yang membutuhkan menjalani hari raya Idul Fitri.
7. Penerima Zakat Fitrah
Penerima zakat fitrah dibagi menjadi 8 golongan sebagai berikut,
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah:
1. Fakir: Orang yang sudah berusaha, tapi belum punya penghasilan
2. Miskin: Orang yang mempunyai penghasilan, tapi masih kurang dalam memenuhi kebutuhan sehari hari
3. Amil: Tim pengelola zakat
4. Mualaf: Orang yang baru saja masuk Islam, dikuatkan hatinya dalam Islam
5. Riqab: Orang yang tertindas atau tidak bebas dari ketidakberdayaan
6. Gharim: Orang yang terlilit utang karena kebutuhan
7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT
8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan
Setelah mengetahui siapa saja orang yang berhak menerima zakat, jangan sampai zakat yang kita salurkan diterima oleh orang yang tidak berhak mendapatkan zakat
Kesimpulan
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Ibadah ini memiliki tujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari kekurangan selama Ramadan sekaligus membantu memenuhi kebutuhan fakir miskin agar mereka dapat merayakan Hari Raya dengan penuh kebahagiaan.
Dalam pelaksanaannya, umat Islam perlu memahami berbagai aspek zakat fitrah, mulai dari pengertian, dasar hukum, niat, besaran yang wajib dikeluarkan, waktu pembayaran yang tepat, tata cara penyaluran, hingga golongan yang berhak menerimanya. Pemahaman yang baik akan memastikan zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariat sehingga ibadah menjadi sah dan memberikan manfaat yang optimal bagi penerima.
Dengan menunaikan zakat fitrah secara benar dan tepat waktu, seorang muslim tidak hanya menyempurnakan ibadah puasanya, tetapi juga memperkuat nilai kepedulian sosial, solidaritas, dan pemerataan kesejahteraan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, menjadikan zakat fitrah sebagai bagian dari kebiasaan beribadah yang dilandasi ilmu merupakan langkah penting dalam mewujudkan tujuan syariat Islam yang penuh rahmat dan kemaslahatan.
Leave a Reply