DPS LAZNAS MPAQ HADIRI MUNTADA SANAWI VI MUI, PERKUAT PENGAWASAN SYARIAH DAN TATA KELOLA ZAKAT NASIONAL

Posted :

in :

by :

Jakarta, 17 Oktober 2026 – Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional Majelis Pengkajian Al-Qur’an dan Sunnah (LAZNAS MPAQ) menghadiri Muntada Sanawi VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan pada 16–17 Oktober 2026 di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ustadz M. Faqih Imaduddin, Lc., M.E., Ustadz Moh. Suparman, Lc., M.Pd., serta Direktur LAZNAS MPAQ, Ahyar. Forum tersebut mempertemukan jajaran pimpinan MUI, perwakilan BAZNAS, para Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional, serta sejumlah pemangku kepentingan di bidang pengelolaan zakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal MUI, KH. Amirsyah Tambunan; KH. Asrorun Niam Sholeh; pimpinan BAZNAS, Shodiq Mujahid; serta sejumlah tokoh dan praktisi yang berkompeten dalam pengelolaan zakat nasional.

Bahas Isu Strategis Zakat dan Harta Tak Bertuan

Muntada Sanawi VI menjadi forum strategis untuk membahas perkembangan persoalan fikih zakat, penguatan pengawasan syariah, serta tantangan regulasi dan tata kelola lembaga amil zakat di Indonesia.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah zakat mal al-mustaghallat, yakni zakat atas penghasilan atau hasil pemanfaatan aset produktif, serta persoalan harta tak bertuan, termasuk dana dalam rekening dormant atau rekening yang tidak aktif.

Dalam forum tersebut disampaikan data per Februari 2025 mengenai sekitar 122,5 juta rekening dormant dengan nilai dana mencapai Rp196,1 triliun yang tersebar di 105 bank umum. Persoalan ini menjadi perhatian penting dalam diskusi mengenai status kepemilikan, pengelolaan, dan ketentuan syariah atas harta yang tidak aktif atau belum diketahui pemanfaatannya. Penetapan status harta tersebut memerlukan kajian fikih dan aspek hukum yang cermat sebelum menentukan bentuk pengelolaannya.

Selain itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam?

Penguatan Regulasi, Akuntansi, dan Audit Zakat

Forum juga membahas isu strategis dan penguatan kebijakan regulasi lembaga amil zakat yang disampaikan oleh Prof. Waryono dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI.

Pembahasan ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan profesionalitas pengelola zakat, serta kepatuhan lembaga terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Tubagus Mansyur dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyampaikan materi mengenai akuntansi dan sistem audit zakat serta lembaga amil zakat. Materi tersebut menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan sistem pengendalian yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

Kegiatan Muntada Sanawi VI ditutup oleh pimpinan MUI, KH. Kholil Nafis, dengan penekanan pada pentingnya penguatan peran dan kapasitas pengawasan syariah dalam ekosistem pengelolaan zakat nasional.

DPS sebagai Pengarah dan Pengendali Kepatuhan Syariah

Direktur LAZNAS MPAQ, Ahyar, menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pengawas Syariah memiliki peran penting dalam memastikan seluruh aktivitas lembaga amil zakat berjalan sesuai prinsip syariah.

“DPS itu ibarat rem bagi LAZ. DPS harus mampu memandu kapan lembaga harus mengerem, kapan harus berbelok, dan kapan harus berhenti. Dengan demikian, lembaga amil zakat dapat terus berkembang dan berinovasi, tetapi tetap berada dalam koridor ketentuan syariah,” ungkap Ahyar.

Menurutnya, pengawasan syariah bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan bagian penting dari sistem tata kelola yang menjaga integritas, kehati-hatian, dan kepercayaan publik terhadap lembaga amil zakat.

Ia juga menilai forum Muntada Sanawi menjadi ruang penting bagi para DPS untuk memperluas wawasan, menyamakan perspektif, serta memperkuat respons terhadap berbagai persoalan baru dalam pengelolaan zakat yang terus berkembang.

Melalui keikutsertaan dalam Muntada Sanawi VI MUI, LAZNAS MPAQ berharap dapat terus memperkuat fungsi pengawasan syariah, meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, dan mengembangkan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

LAZNAS MPAQ — We Make People Good.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *